Cari Pelajaran - Organisasi Pengelola Bumdes (Kewajiban, Peran dan Wewenangnya) - Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagaian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasala dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Berdasarkan pengertian diatas bisa dilihat bahwa bumdes adalah badan usaha bukan badan sosial maupun badan amal. Namun perlu diperhatikan juga bahwa tujuan bumdes adalah untuk kesejahteraan masyarakat desa, sehingga dua pokok yang perlu dimiliki bumdes adalah profit dan benefit.
Sebagai sebuah badan usaha Bumdes haruslah memberikan profit karena menjalankan sebuah usaha, namun tetap harus membawa benefit bagi masyarakat. Sehingga kesusksesan Bumdes tidak hanya diukur melalui profit, tetapi juga kebermanfaatannya bagi kehidupan masyarakat.
Tahapan Pendirian Bumdes (yang Ideal)
Untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap Bumdes yang akan berdiri, pendirian Bumdes harus dilakukan dengan mengikuti tahap-tahapan yang jelas.
Idealnya tahap-tahap pendrian Bumdes adalah:
1.Sosialisasi BUMDES kepada Masyarakat
Bumdes adalah Badan Usaha yang dimiliki desa, bukan oleh kepala desa maupun perangkat desa, sehingga perlu diperhatikan bahwa Bumdes harus mendapat persetujuan warga desa sebelum didirikan.
2.Pembentukan Tim Persiapan Pembentukan BUMDES (SK Kepala Desa)
Perlu dibentuk tim persiapan khusus berdasarkan SK Kepala Desa, tim ini yang nantinya akan membantu dalam proses pembentukan Bumdes.
3.Rapat Pemetaan Potensi dan Pemilihan Usaha
Pemetaan potensi desa perlu dilakukan untuk menentukan jenis usaha yang akan dilakukan. Perlu diingat bahwa jenis usaha sangat perlu perhatian Khusus, karena
4.Sosialisasi Pemetaan Potensi dan Pemilihan Usaha pada Masyarakat
Pemetaan dan pemilihan jenis usaha sebaiknya melibatkan masyarakat karena masyak=rakat yang paling mengerti kondisi desa.
5.Penyusunan AD/ART dan Raperdes
Harus ada AD/ART yang jelas, sehingga ada aturan yang dapat dijadikan pegangan
6.Sosialisasi Draft AD/ART dan Raperdes
Draft AD/ART harus disosialisasikan dan mendapat persetujuan
7.Persiapan Pelaksanaan MUSDES
Mempersiapkan Musyawarah Desa dengan baik, karena Musyawarah Desa memegang kekuasaan tertinggi dalam Bumdes
8.MUSDES Pembentukan BUMDES
Pelaksanaan Musyawarah Desa untuk mendapat persetujuan dalam mendirikan Bumdes
BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) mengeluarkan data mengenai struktur organisasi BUM Desa. BPKP membagi menjadi 3 bagian utama yaitu penasehat, pelaksana operasional, dan pengawas. dibawah ini kami tampilkan kewajiban dan kewenangan dari masing-masing bagian.
Penasehat (dijabat secara ex-oficio oleh kepala desa)
Kewajiban:
- memberikan nasihat kepada kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa
- Memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa
- Mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUMD Desa
Wewenang:
- Meminta penjelasan dari Pelaksanaan Operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha Desa
- Melindungi usaha Desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUM Desa
Pelaksana Operasional
Kewajiban:
- Melaksanakan dan mengembangkan BUM Desa agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat desa
- Menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi Desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa
- Melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian Desa lainnya.
Wewenang:
- Membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan
- Membuat laporan perkembangan kagiatan unit-unit laporan BUM Desa setiap bulan
- Memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUM Desakepada Desa melalui Musyawarah Desa sekurang-kurangnya 2 kali dalam setahun.
Pengawas
Kewajiban:
- Menyelenggarakan Rapat Umum untuk membahas kinerja BUM Desa sekurang-kuraangnya 1 tahun sekali
Wewenang:
- Pemilihan dan pengangkatan pengurus
- Penetapan kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari BUM Desa
- Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Operasional
Kewajiban Pelaksana Operasional Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) secara umum meliputi:
- Menjalankan kegiatan operasional BUM Desa;
- Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan perundang undangan yang berlaku serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, dan kewajaran.
- Memberikan laporan tahunan kepada Lurah Desa tentang keadaan serta perkembangan BUM Desa dan usaha-usahanya serta keuangan yang meliputi hasil usaha dan laporan perubahan kekayaan BUM Desa.
Adapun rincian peran, tugas dan wewenang untuk setiap bagian (Ketua Pelaksana Operasional, Sekertaris, Bendahara, dan Manajer Operasional) dapat dijabarkan sebagai berikut:
Ketua Pelaksana Operasional
Peran:
- Peran Strategis, yaitu peran untuk memberikan arah kebijakan pengelolaan BUMDesa dalam membangun kemandirian desa dan dalam menghadirkan layanan negara
- Peran teknis, yaitu peran untuk meningkatkan kinerja BUMDesa dalam meningkatkan nilai guna dan hasil guna sumber daya desa melalui kegiatan ekonomi produktif
- Peran pendukung, yaitu peran untuk memberikan manfaat positif kepada masyarakat desa melalui kegiatan pelayanan sosial yang sesuai dengan karakteristik organisasi BUMDesa
Tugas Pokok:
- Melaksanaan pengelolaan BUMDesa
- Menumbuhkembangkan BUMDesa dengan memberdayakan sumber daya dan potensi desa
- Membangun kemitraan dengan lembaga desa lainnya
- Bersama Pemerintah Desa menyusun rencana kerja dan rencana anggaran tahunan
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban setiap akhir tahun
Wewenang:
- Mendayagunakan sumber daya dan potensi desa guna meningkatkan kinerja BUMDesa
- Mengangkat dan memberhentikan pegawai BUM Desa
- Melakukan kerja sama dengan lembaga desa dan pihak ketiga lainnya
- Mewakili BUM Desa didalam dan diluar pengadilan
Sekertaris
Peran:
- Peran Strategis, yaitu peran untuk memberikan pengaruh positif terhadap kinerja BUMDesa melalui penyajian data dan informasi secara cepat dan akurat
- Peran teknis, yaitu peran untuk meningkatkan kinerja ketua pelaksana operasional melalui pembuatan sistem data dan informasi yang cocok dengan karakteristik BUMDesa
- Peran pendukung, yaitu peran untuk memberikan manfaat positif kepada masyarakat desa melalui kegiatan penditribusian informasi
Tugas Pokok:
- Melaksanakan kegiatan teknis pengelolaan data dan informasi BUMDesa sebagai basis perencanaan
- Melaksanakan kegiatan teknis kemitraan dan kerjasama dengan lembaga desa dan pihak ketiga lainnya
- Melaksanakan kegiatan teknis penyusunan rencana kerja dan rencana anggaran tahunan
- Melaksanakan kegiatan teknis penyusunan laporan pertanggungjawaban setiap akhir tahun
Wewenang:
- Mendayagunakan sumber daya manusia BUMDesa guna meningkatkan kinerja BUMDesa
- Mendayagunakan sumber daya data dan informasi desa guna meningkatkan kinerja BUMDesa
- Melakukan kerja sama dengan lembaga desa dan pihak ketiga lainnya
- Mewakili Ketua Pelaksana Operasional pada saat Ketua Pelaksana Operasional berhalangan
Bendahara
Peran:
- Peran Strategis, yaitu peran untuk memberikan pengaruh positif terhadap kinerja BUMDesa melalui penyajian data keuangan secara cepat dan akurat
- Peran teknis, yaitu peran untuk meningkatkan kinerja ketua pelaksana operasional melalui pembuatan sistem pengelolaan keuangan yang cocok dengan karakteristik BUMDesa
- Peran pendukung, yaitu peran untuk memberikan manfaat positif kepada masyarakat desa melalui kegiatan pengelolaan informasi keuangan
Tugas pokok:
- Melaksanakan kegiatan teknis pengelolaan administrtasi dan keuangan sebagai basis perencanaan
- Melaksanakan kegiatan teknis pengelolaan aset dan perbendaharaan BUMDesa
- Melaksanakan kegiatan teknis penyusunan rencana anggaran bulanan dan tahunan
- Melaksanakan kegiatan teknis penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan setiap akhir tahun
Wewenang:
- Mendayagunakan aset dan perbendaharaan BUMDesa guna meningkatkan kinerja BUMDesa
- Mendayagunakan sumber daya data dan informasi keuangan guna meningkatkan kinerja BUMDesa
Manager Operasional
- Peran Strategis, yaitu peran untuk memberikan pengaruh positif terhadap kinerja BUMDesa melalui pengelolaan unit usaha secara efektif dan efisien
- Peran teknis, yaitu peran untuk meningkatkan kinerja ketua pelaksana operasional melalui pengelolaan unit usaha yang telah ditetapkan
- Peran pendukung, yaitu peran untuk memberikan manfaat positif kepada masyarakat desa melalui kegiatan pengelolaan unit usaha
Tugas Pokok:
- Melaksanakan kegiatan teknis pengelolaan unit usaha
- Melaksanakan kegiatan teknis pengelolaan sumber daya yang dimiliki dalam lingup unit usaha yang dikelola
- Melaksanakan kegiatan teknis penyusunan rencana kerja bulanan dan tahunan
- Melaksanakan kegiatan teknis penyusunan laporan pertanggungjawaban operasional setiap akhir tahun
Wewenang:
- Mendayagunakan sumber daya dimasing masing unit usaha guna meningkatkan kinerja BUMDesa
- Mendayagunakan sumber daya data dan informasi operasional guna meningkatkan kinerja BUMDesa
Demikianlah pembahasan tentang Bumdes dan Organisasi Pengelola Bumdes sebagai bahan pelajaran bagi calon pengelola Bumdes yang ada di desa-desa. Semoga Bermanfaat bagi kita semua.