Pengertian Dan Hukum Shalat Berjama’ah
A.Pengertian Shalat Berjamaah
Istilah Al-Jama'ah berarti berkumpul.
Shalat berjama‘ah adalah shalat yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama sama dan salah satu diantara mereka diikuti oleh orang lain. Orang yang diikuti dinamakan imam. Orang yang ,mengikuti dinamakan makmum.
Pengertian tersebut menunjukan bahwa shalat yang dilakukan secara bersama-sama itu tidak mesti merupakan shalat berjamaah, karena bisa jadi tidak dimaksudkan untuk mengikuti(berniat makmum) pada salah seorang diantara mereka. Kenyataan seperti ini biasanya kita jumpai di mushala atau masjid pada tempat tempat transit. Misalnya, di masjid terminal atau stasiun, banyak orang yang shalat, tetapi tidak menjadikan salah seorang diantara mereka untuk menjadi imam.
Shalat dengan cara seperti ini tentu bukan termasuk shalat berjamaah, karenanya tidak memperoleh keutamaan- keutamaannya.
Diantara dalil tentang disyariatkannya shalat berjamaah adalah QS.An-Nissa‘:102 dan Al-Baqarah :
Hukum Shalat Berjamaah
Telah lama kita ketahui bahwa shalat berjamaah lebih baik dan lebih utama daripada shalat sendiri karena pengutamaan shalat jama‘ah atas shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat. Sesuai dengan hadits dari ‗Abdullah bin „Umar radhiyallahu‘anhuma, ―Rasulullah Shallallahu‟alaihi wasallam bersabda:
Shalat jama‘ah lebih utama daripada shalat sendirian dengan dua puluh derajat.” (Muttafaq ‗alaih).
Melihat dari segi keutamaan pahala dan tujuan dari shalat berjamaah itu sendiri maka ada beberapa ulama yang berbeda pendapat mengenai hukum shalat berjamaah. Beberapa dari mereka ada yang mengatakan bahwa hukum shalat berjamaah adalah sunnah mu‟akkad, sedang yang lain ada yang berpendapat fardhu kifayah bahkan ada yang mengatakan hukumnya fardhu „ain.
Syarat Shalat Berjamaah
Agar memperoleh keutamaan dalam shalat berjamaah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi baik bagi imam maupun makmum. Ketentuan syari‘ah tentang syarat ini dimaksudkan untuk membedakan antara shalat berjamaah dengan kerumunan orang yang kebetulan bersama-sama orang berada di satu tempat. Oleh karena itu, bagi imam dan makmum, ada beberapa syarat.
Syarat Imam
Di antara syarat imam adalah sebagai berikut:
a) Laki-laki, syarat ini untuk jemaah yang heterogen (terdiri laki-laki, perempuan). Namun, bagi jemaah khusus perempuan, imamnya perempuan.
b) Perempuan sah menjadi imam jika makmumnya hanya kaum perempuan.
c) Imam berada dalam satu tempat dengan makmum.
Selain syarat diatas, ada ketentuan lain yang sifatnya diutamakan. Maksudnya imam diutamakan berdasarkan urutan sebagai berikut.
a) Orang yang paling fasih membaca Al-Qur'an.
b) Orang yang paling mengerti masalah Islam.
c) Orang yang paling dahulu hijrahnya.
d) Orang yang paling tua umurnya.
Syarat Makmum
Di antara syarat makmum adalah sebagai berikut:
1) Berniat (ma'muman) mengikuti imam. Adapun imam tidak disyaratkan berniat menjadi imam, hal itu hanyalah sunah,agar ia mendapat pahala berjemaah.
2) Mengiringi imam dalam semua pekerjaanya. Maksudnya makmum tidak mendahului gerakan imam, juga tidak persis bersamaan.
3) Mengikuti setiap gerakan shalat imam, umpamanya ketika berdiri, ruku‘ dan seterusnya, termasuk ketika sujud sahwi; tidak sebaliknya,misalnya imam sudah iktidal, makmum baru akan rukuk .
4) Berada dalam satu tempat dengan imam.
5) Tidak berdiri di depan imam.
6) Mengikuti imam yang aturan shalatnya sama. Artinya, tidak sah shalat fardhu yang lima mengikuti imam yang sedang shalat gerhana (karena shalat gerhana, aturan rukuknya dua kali-dua kali) atau shalat mayat (yang aturannya cukup dengan 4 kali takbir dan tidak pakai ruku‘). Namun, terhadap shalat-shalat yang aturannya sama, diperbolehkan, umpamanya orang yang shalat isya‘ mengikuti orang tarawih dan sebaliknya, karena aturan kedua shalat itu sama.
7) Tidak berimam kepada orang yang sedang menjadi makmum.
8) Tidak mengikuti imam yang diketahui tidak sah(batal) shalatnya. Misalnya , mengikuti imam yang makmum ketahui bukan orang Islam, atau ia berhadas/bernajis badan, pakaian atau tempatnya.
Tata Cara Shalat Berjamaah
Sebagaimana kita ketahui bahwa shalat berjamaah itu dapat dilaksanakan minimal oleh dua orang. Artinya, satu orang menjadi imam dan seorang lagi menjadi makmum. Dalam prakteknya, shalat berjamaah yang minimal dilaksanakan oleh dua orang berbeda dengan shalat berjamaah yang dilaksanakan oleh tiga orang atau lebih. Dalam berjamaah, ketika orang yang melaksanakan shalat hanya dua orang, maka shalat imam dan makmum harus berada dalam satu garis/baris. Maksudnya, misal diumpamakan ada sebuah garis, maka posisi telapak kaki orang yang imam agak kedepan dan posisi kaki orang makmum agak sedikit kebelakang. Artinya, pada garis yang sama telapak kaki imam menyentuh garis, dan telapak kaki makmum juga menyentuh garis yang sama. Sehingga dengan pengertian ini, kalau ada orang yang shalat berjamaah dengan jumlah minimal (dua orang) dan posisi antara imam dan makmum berjauhan—misalnya 0,5 sampai 1 meter— maka shalat mereka tidak dihitung berjamaah;artinya shalatnya sah, tetapi pahala berjamaahnya hilang. Praktek shalat berjamaah seperti ini juga masih kurang dipahami oleh umat Islam secara umum, masih menyamakan praktek shalat berjamaah dengan dua orang dan shalat berjamaah dengan tiga orang atau lebih.
Sedangkan shalat berjamaah yang jumlahnya 3 (tiga) orang atau lebih, yaitu satu orang menjadi imam dan dua orang lainnya atau lebih menjadi makmum, dalam prakteknya berbeda dengan shalat berjamaah yang dilaksanakan oleh dua orang. Shalat berjamaah yang jumlahnya tiga orang atau lebih, maka dilaksanakan dengan mengambil posisi depan belakang. Maksudnya, satu orang yang menjadi imam berada digaris (shaf) depan, sedang dua orang atau lebih yang menjadi makmum berada digaris (shaf) belakangnya, dengan posisi saling berdekatan. Apabila tidak demikian, maka fadhilah(keutamaan=pahala) berjamaah juga akan hilang.
Kondisi yang hampir sama dengan shalat berjamaah dua orang, juga akan dialami shalat berjamaah dengan tiga orang atau lebih. Kondisi dimaksud adalah bahwa pada shalat berjamaah yang dilaksanakan lebih dari tiga orang akan menyebabkan fadhilah berjamaah hilang sebagaimana shalat berjamaah dua orang, apabila ada orang yang keempat atau selanjutnya berjamaah tetapi tidak berada pada garis (shaf) yang sama, padahal pada saat itu garis (shaf) yang ada masih kosong. Artinya, orang yang datang kemudian dan dia menjadi makmum masbuq (makmum yang tertinggal) tidak berada satu garis dengan makmum lainnya, padahal masih ada tempat yang kosong.
Maka shalat bagi makmum yang masbuq itu fadhilah berjamaahnya juga hilang, karena dia mendirikan shafnya sendiri. Dalam shalat berjamaah penting bagi kita untuk memahami praktek dalam membuat shaf shalat, ada beberapa cara dalam mengatur barisan shalat, sebagai berikut:
1. Tempat berdirinya makmum tidak lebih depan daripada imam. Bagi orang yang shalat sambil berdiri diukur tumitnya, bagi orang yang duduk diukur pinggulnya. Bila berjemaah di Masjidil Haram, hendaklah saf mereka melengkung sekeliling Kakbah, di lain pihak imam berhadapan dengan makmum. Jika makmum hanya seorang, makmum berdiri di sebelah kanan imam agak ke belakang sedikit. Apabila datang orang lain hendaklah berdiri di sebelah kiri imam. Sesudah takbir, imam hendaklah maju, atau kedua orang makmum tadi mundur.
2. Jika makmum terdiri atas beberapa saf dan jemaah terdiri dari laki-laki dewasa, anak-anak, dan perempuan, maka saf diatur dengan benar. Di belakang imamadalah saf laki-laki dewasa, saf anak-anak, kemudian saf perempuan.
3. Saf disusun secara lurus dan rapat sehingga tidak ada celah di antara makmum.
4. Jika makmum hanya satu orang, maka makmum berdiri di sebelah kanan imam. Hal ini berlaku pada jemaah khusus laki-laki, atau khusus perempuan. Namun, jika yang menjadi makmum perempuan dan yang menjadi imam laki-laki, maka perempuan tadi berdiri di belakang imam.
5. Jika makmum terdiri dari seorang laki laki dan seorang perempuan, maka makmum laki laki berdiri di samping kanan imam, sedang makmum perempuan berdiri di belakang keduanya.
6. Jika makmum terdiri dari dua orang laki laki atau lebih dalam jamaah khusus laki laki, atau dua orang perempuan atau lebih dalam jamaah khusus perempuan, maka makmum berdiri di belakang imam.
7. Jika makmum terdiri dari sejumlah laki laki dan sejumlah perempuan, maka makmum laki laki berada dibelakang imam sedangkan makmum perempuan berada dibelakang makmum laki laki.
8. Dianjurkan agar makmum yang berdiri dibelakang imam adalah orang yang berilmu dan memiliki keutamaan.
Contoh Makalah Ilmu Fikih : Judul Shalat Berjamaah