Apa yang DImaksud Negoisasi?
Sardjono, (2009) menyatakan
negosiasi berasal dari bahasa Inggris, negotiation. Artinya
perundingan. Perundingan dapat juga diartikan sebagai musyawarah untuk mufakat.
Negosiasi merupakan suatu usaha untuk membangun kerja sama antara beberapa
pihak.
Pihak tersebut melakukan negosiasi untuk mendatangkan
keuntungan bersama dengan jalan persuasif, bukan dengan jalan represif atau
intimidasi. Lebih lanjut, negosiasi dapat diartikan sebagai suatu langkah untuk
membangun kesepahaman terhadap suatu permasalahan.
Negosiasi menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (dalam Darmayanti, 2007) merupakan proses tawar menawar dengan jalan
berunding untuk memberi atau menerima guna mencapai kesepakatan bersama antara
satu pihak dengan pihak yang lain.
Negosiasi dapat berlangsung apabila terdapat dua orang atau
lebih yang hendak bertukar pikiran untuk memecahkan masalah yang sedang
dihadapi bersama. Pada umumnya, negosiasi digunakan ketika terdapat masalah
yang tidak dapat diselesaikan secara sendirian atau dihadapi dengan cara
bersama – sama.
Terdapat hal diinginkan dalam suatu negosiasi yaitu
pertukaran pendapat antara dua belah pihak secara terarah. Namun, hal tersebut
dapat terjadi jika peserta yang hadir dalam kegiatan negosiasi tersebut
menyadari akan tugas masing – masing dan terbuka terhadap pendapat orang lain.
Yustinah dan Iskak (2008) menyatakan bernegosiasi merupakan
suatu proses tawar menawar dengan cara berunding untuk memberi atau menerima
dengan tujuan untuk mencapai kesepakatan bersama antara satu pihak dengan pihak
yang lain.
Tim Guru Eduka (2015) menyatakan bahwa negosiasi merupakan
suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui suatu diskusi formal.
Negosiasi merupakan suatu proses dimana kedua belah pihak mencapai perjanjian
yang dapat memenuhi kepuasan semua pihak yang berkepentingan dengan elemen
kerja sama dan kompetisi.
Berdasarkan pendapat di atas dapat
disimpulkan bahwa negosiasi merupakan suatu cara yang ditempuh oleh kedua belah
pihak untuk menyelesaikan suatu masalah dengan cara bertukar pikiran untuk
mencapai musyawarah untuk mufakat.
Demikian penjelasan tentang pengertian negosiasi,
selanjutnya akan dijelaskan tentang proses negosiasi.
Bagaimana Proses
Negosiasi
Tim Guru Eduka (2015) menyatakan proses negosiasi terdiri
dari
§ Pihak yang memiliki program atau pihak pertama yang
menyampaikan maksud dengan kalimat yang santun, jelas, dan terperinci.
§ Pihak mitra bicara menyanggah mitra bicara dengan cara
santun dan tetap menghargai pihak yang pertama.
§ Pemilik program mengemukakan argumentasi dengan menggunakan
kalimat yang santun dan meyakinkan mitra bicara.
Setelah memahami tentang proses negosiasi, selanjutnya akan
dijelaskan tentang hal – hal yang harus diperhatikan dalam negosiasi.
Hal
– Hal yang Harus Diperhatikan dalam Negosiasi
Darmayanti (2007) menyatakan terdapat beberapa hal yang
harus diperhatikan ketika menyampaikan pendapat dalam negosiasi, yaitu:
§ Pendapat yang disampaikan dengan lancar, jelas, dan sopan.
Hal ini bertujuan agar tidak terjadi kesalahan dalam memahami pendapat yang
disampaikan.
§ Pendapat yang disampaikan disertai dengan alasan, fakta,
atau contoh yang jelas. Hal ini bertujuan agar apa yang disampaikan berdasarkan
pada alasan yang dapat diterima secara rasional dan benar adanya.
§ Menyampaikan pendapat dengan intonasi dan suara yang keras
agar dapat dengan mudah dipahami oleh orang lain. Penyampaian pendapat dengan
intonasi dan suara yang kurang keras, akan menyebabkan pembaca kesulitan dalam
mendengar dan memahami hal yang disampaikan.
§ Kejelasan dalam menyampaikan pendapat. Pendapat yang
disampaikan dengan jelas akan menjadikan orang lain percaya dan yang diajak
negosiasi dapat memahami yang disampaikan.
Jika kita telah mengetahui tentang hal – hal yang harus
diperhatikan dalam negosiasi. Kemudian, apa saja objek yang dijadikan sasaran
dalam negosiasi. Berikut ini penjelasannya.
Sardjono, (2009) menyatakan ada
beberapa objek yang dinegosiasikan oleh kedua belah pihak, yaitu produk,
gagasan, dan solusi masalah.
Setelah memahami tentang hal – hal yang harus diperhatikan
dalam negosiasi dan objek yang menjadi sasaran untuk dinegosiasikan oleh kedua
belah pihak. Selanjutnya apakah tujuan dari pelaksanaan negosiasi?
Tujuan
Negosiasi
Sardjono, (2009) menyatakan tujuan negosiasi untuk
mendelegasikan suatu kepentingan pada pihak yang lain. Namun, pendelegasian ini
dapat terlaksana jika kedua belah pihak memiliki korelasi dalam sumber daya
alam yang dimiliki.
Selain itu, negosiasi juga bertujuan untuk mendapatkan
simpati dari suatu gagasan yang sedang ditawarkan. Secara implisit tujuan dari
negosiasi berhubungan dengan marketing. Marketing yang dimaksud bukan hanya
berkaitan dengan barang konsumtif, namun juga pelayanan jasa dan penyelesaian
masalah.
Lebih lanjut, tujuan negosiasi yaitu menjual produk atau
gagasan, mempelajari tawaran klien atau seseorang, menawarkan suatu solusi
permasalahan, dan menyelesaikan suatu masalah.
Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa
tujuan jangka panjang dari proses negosiasi yaitu penyelesaian masalah.
Sedangkan tujuan jangka pendek dari proses negosiasi yaitu menawarkan suatu
alternatif solusi yang dapat disepakati bersama untuk menyelesaikan suatu
permasalahan.
Setelah dijelaskan tentang tujuan dari negosiasi,
selanjutnya bagaimana prinsip dalam pelaksanaan negosiasi?
Prinsip
Negosiasi
Sardjono, (2009) menyatakan prinsip negosiasi yaitu
Transparansi merupakan kejujuran. Namun, bukan berarti tidak
diperbolehkan menentukan taktik. Taktik yang dilakukan bukanlah suatu
kebohongan.
Dalam suatu negosiasi, seorang dapat menentukan suatu taktik
yang tidak mengandung unsur kebohongan. Hal tersebut disebabkan akan dapat
merugikan pihak lain yang terlibat dalam negosiasi.
Akuntabilitas merupakan dapat dipertanggungjawabkan. Artinya,
seseorang yang melakukan negosiasi hendaknya konsekuen dengan yang dikatakan.
Dengan konsekuen atas apa yang dikatakan, maka pihak – pihak
yang melakukan negosiasi tersebut dinilai dapat dipertanggungjawabkan
perkataannya. Akibatnya, pihak yang diajak bernegosiasi akan memberikan
kepercayaan terhadap orang tersebut.
Keadilan yang dimaksudkan yaitu pembagian porsi dalam suatu
kerja sama harus adil. Dalam negosiasi hendaknya tidak memberikan pihak pada
oknum tertentu, yang dinilai lebih memiliki kepentingan.
Saling menghargai dan
menghormati ini bertujuan untuk membina
hubungan baik dengan partner. Sikap saling menghargai dan menghormati hendaknya
juga ditunjukkan, ketika melakukan negosiasi.
Ketika ada yang menyampaikan pendapatnya, hendaknya pihak
lain yang mendengar juga menghargai dan menghormati yang disampaikan. Bagaimana
cara menunjukkan sikap tersebut.
Salah satunya dengan cara tidak memotong pembicaraan, ketika
ada yang menyampaikan pendapat. Karena perbuatan yang demikian, dinilai kurang
menghargai orang lain.
Demikian materi pelajaran tentang negosiasi. Semoga bermanfaat
Sumber:
- Tim Guru Eduka. 2015. Mega Book Pelajaran SMA/MA IPA. Jakarta: Cmedia.
- Darmayanti, N. 2007. Bahasa Indonesia untuk Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Madia. Bandung: Grafindo.
- Sardjono, T. 2009. 8 Langkah Sukses Negosiasi. Depok: Raih Asa Sukses.
- Yustinah dan Iskak, A. 2008. Bahasa Indonesia Tataran Madia untuk SMK dan MAK Kelas XI. Jakarta: Erlangga.