Apakah Pancasila itu? Kapan Pancasila dirumuskan? Menurut sejarahnya, Pancasila dirumuskan dan ditetapkan oleh para pendiri negara untuk dijadikan dasar negara bagi Indonesia merdeka. Bagaimana proses perumusan Pancasila dan nilai-nilai juang apa saja yang dapat kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari?
Pada bab ini, kalian akan belajar tentang proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara. Dengan belajar ini kalian diharapkan dapat menjelaskan nilai-nilai juang apa saja yang ditampilkan oleh tokoh-tokoh bangsa dalam proses merumuskan Pancasila sebagai dasar negara. Selain itu, kalian juga dapat menceritakan kembali secara singkat tentang nilai-nilai perjuangan bangsa. Harapannya sebagai generasi penerus kalian dapat mewarisi, meneladani dan melanjutkan nilai-nilai juang tersebut untuk membangun Indonesia di masa depan.
Pancasila bagi bangsa Indonesia merupakan dasar negara dan ideologi negaraPancasila bagi bangsa Indonesia merupakan dasar negara dan ideologi negara. Menurut sejarahnya, Pancasila dirumuskan dan ditetapkan oleh para pendiri negara untuk dijadikan dasar negara bagi Indonesia merdeka. Dalam proses perumusan Pancasila tersebut terdapat nilai-nilai juang yang dilakukan para tokoh bangsa pada masa lalu.
Makna Nilai Juang dalam Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
Proses perumusan Pancasila tidak lepas dari perjuangan bangsa Indonesia untuk merdeka dan lepas dari penjajahan. Pada waktu itu Pancasila dimaksudkan untuk menjadi dasar negara Indonesia merdeka di kelak kemudian hari.
Dari sejarah perumusan Pancasila, banyak sekali nilainilai juang yang dapat dijadikan teladan atau contoh bagi generasi muda Indonesia. Nilai-nilai tersebut terutama nilainilai perjuangan. Hal ini karena Pancasila dirumuskan pada masa perjuangan.
Untuk itu, agar kalian mengetahui nilai-nilai juang apa saja yang dapat digali dari sejarah perumusan Pancasila, maka perlu kalian ketahui terlebih dahulu sejarah perumusan Pancasila.
1. Proses Sejarah Perumusan Pancasila
a. Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
Pada akhir tahun 1944, Jepang banyak mengalami kekalahan melawan Sekutu. Agar mendapat dukungan dari negara-negara jajahannya Jepang menjanjikan akan memberi kemerdekaan kepada bangsa-bangsa tersebut. Indonesia
sebagai negara jajahan Jepang juga dijanjikan akan mendapatkan kemerdekaan. Janji kemerdekaan untuk bangsa Indonesia diucapkan oleh Perdana Menteri Jepang Koiso pada bulan September 1944.
Dalam usaha mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 1 Maret 1945, Jepang mengumumkan akan membentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Junbi Chosakai) disingkat BPUPKI.
BPUPKI memiliki arti penting bagi Indonesia karena badan inilah yang menghasilkan rancangan Pembukaan UUD yang di dalamnya ada Pancasila dan Batang Tubuh UUD. Badan ini terbentuk pada tanggal 29 April 1945, tetapi baru diresmikan pada tanggal 28 Mei 1945.
BPUPKI diketuai oleh dr. Radjiman Widyodiningrat dengan dua orang wakil ketua masing-masing Icebangase (orang Jepang) dan Raden Panji Soeroso.
Sedangkan BPUPKI untuk Pulau
Sumatra baru dibentuk tanggal 25 Juli 1945 dan hanya mampu menyusun program-program jangka pendek.
1) Sidang BPUPKI I tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945
Sidang pertama BPUPKI membahas tentang rancangan dasar negara. Hal ini sesuai dengan permintaan ketua BPUPKI dr. Radjiman Widyodiningrat yang menanyakan apa dasar bagi negara yang akan kita bentuk.
Banyak anggota yang berpidato dan berusaha menjawab permintaan ketua sidang tersebut. Di antara para anggota tersebut adalah Moh. Hatta, Haji Agus Salim, Samsoedin, Wongsonegoro, Ki Bagus Hadikusumo, Muh. Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno.
a) Muhammad Yamin (29 Mei 1945)
Dalam sidang pertama BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945, Muhammad Yamin mengemukakan pidatonya di hadapan sidang lengkap BPUPKI. Dalam pidato itu beliau mengusulkan dasar negara bagi negara Indo- nesia merdeka yang akan dibentuk.
Adapun pidatonya mengenai asas dan dasar negara kebangsaan Republik Indonesia, yang isinya sebagai berikut.
(1) Perikebangsaan
(2) Perikemanusiaan
(3) Periketuhanan
(4) Perikerakyatan
(5) Kesejahteraan rakyat
b) Mr. Soepomo (31 Mei 1945)
Mr. Soepomo mendapat giliran berpidato tanggal 31 Mei 1945. Pidatonya mengungkapkan masalah-masalah yang berhubungan dengan dasar negara. Masalah-masalah tersebut adalah sebagai berikut.
(1) Paham negara persatuan
(2) Hubungan antara agama dengan negara
(3) Sistem badan permusyawaratan
(4) Sosialisme negara
(5) Hubungan antarbangsa
Pidato Mr. Soepomo tersebut kemudian dikenal dengan pidato mengenai paham negara integralistik.
c) Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Dalam sidang BPUPKI hari selanjutnya, yaitu pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno mengajukan usul lima dasar atau prinsip bagi negara Indonesia merdeka. Dalam pidatonya mengenai dasar negara, Ir. Soekarno mengajukan lima dasar negara, yaitu sebagai berikut.
(1) Kebangsaan Indonesia
(2) Internasionalisme atau perikemanusiaan
(3) Mufakat atau demokrasi
(4) Kesejahteraan sosial
(5) Ketuhanan yang berkebudayaan
Lima dasar atau prinsip di atas beliau namakan Pancasila. Panca berarti lima, sila berarti dasar. Di atas lima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia merdeka. Pidato Ir. Soekarno ini kemudian dikenal dalam sejarah sebagai pidato lahirnya Pancasila. Tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahir Pancasila.
Setelah itu, BPUPKI mengalami reses (masa istirahat).
Di sela-sela masa itu sebagian anggota BPUPKI berkumpul di Jakarta untuk mencari kesepakatan atas hasil sidang BPUPKI I.
Ada sembilan orang anggota BPUPKI yang berupaya keras merumuskan rancangan pembukaan hukum dasar negara yang di dalamnya ada asas atau dasar negara. Panitia ini selanjutnya dikenal dengan nama panitia sembilan. Anggota panitia sembilan terdiri atas:
(1) Ir. Soekarno
(2) Drs. Mohammad Hatta
(3) Mr. A.A. Maramis
(4) KH. Wachid Hasyim
(5) Abdul Kahar Muzakir
(6) Abikusno Tjokrosuyoso
(7) H. Agus Salim
(8) Mr. Ahmad Subardjo
(9) Muhammad Yamin
Pada tanggal 22 Juni 1945, panitia sembilan berhasil merumuskan rancangan mukadimah (pembukaan) hukum dasar, yang kemudian dinamakan Piagam Jakarta.
Di dalam rancangan mukadimah hukum dasar negara itu termuat pula rumusan lima prinsip dasar negara, yaitu:
(1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
(2) Kemanusiaan yang adil dan beradab.
(3) Persatuan Indonesia.
(4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
(5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hasil rumusan itu selanjutnya dibawa ke sidang BPUPKI II untuk mendapatkan keputusan bersama.
2) Sidang BPUPKI II tanggal 10 Juli sampai dengan 17 Juli 1945
Dalam sidang ini BPUPKI menerima hasil kerja panitia sembilan yang berupa rancangan pembukaan hukum dasar negara. Selain itu BPUPKI bersidang untuk merumuskan hal-hal lain yang berkenaan dengan pembentukan negara. Hal-hal tersebut antara lain:
a) Mengenai wilayah negara.
b) Perihal bentuk negara, republik atau kerajaan.
c) Lembaga-lembaga negara, dan lain-lain.
Setelah dibicarakan bersama, maka rumusan ini disepakati oleh para anggota BPUPKI untuk dijadikan rancangan hukum dasar negara. Dengan demikian, sampai berakhirnya sidang, BPUPKI menghasilkan 3 putusan penting, yaitu:
a) Rancangan pembukaan atau mukadimah hukum dasar negara.
b) Rancangan hukum dasar negara.
c) Pernyataan kemerdekaan Indonesia.
Di dalam rancangan pembukaan hukum dasar negara,
terdapat lima prinsip atau dasar yang ditetapkan sebagai dasar
negara. Lima prinsip dasar negara ini tertuang dalam alinea
IV rancangan pembukaan hukum dasar negara.
b. Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
Dengan berakhirnya sidang BPUPKI maka tugasnya dianggap selesai.Sebagai kelanjutannya maka pada tanggal 9 Agustus 1945 Jepang membentuk panitia persiapan kemerdekaan (dokuritsu junbi inkai) yang juga sering disebut Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Ir. Soekarno diangkat sebagai ketua dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil ketuanya.
PPKI merupakan badan bentukan Jepang yang semula bertugas mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Namun, pada akhirnya mempunyai kedudukan yang sangat penting, yaitu:
1) Mewakili seluruh bangsa Indonesia.
2) Sebagai pembentuk negara.
3) Mempunyai wewenang meletakkan dasar negara.
Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang.
Hasil sidang tersebut adalah
a. Menetapkan undang-undang dasar negara Indonesia
yang terdiri atas pembukaan dan batang tubuh. Undangundang
dasar negara Indonesia yang ditetapkan PPKI ini terkenal dengan nama UUD 1945.
b. Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden Republik Indonesia dan Moh. Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia.
c. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
Rumusan pancasila terdapat dalam pembukaan Undang-
Undang Dasar 1945 alinea IV.
Pancasila dimaksudkan sebagai dasar negara Republik Indonesia. Dengan ditetapkan UUD
1945 tersebut maka berarti ditetapkan pula pancasila sebagai
dasar negara. Pancasila sebagaimana dalam Pembukaan UUD 1945
alinea IV yang disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945,
berisi lima prinsip dasar sebagai berikut.
1) Ketuhanan Yang Maha Esa
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab
3) Persatuan Indonesia
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan
UUD 1945 hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 ini
merupakan hasil yang sah dan diterima oleh bangsa Indonesia.
Meskipun kata Pancasila sendiri tidak termuat dalam
Pembukaan UUD 1945 alinea IV, tetapi secara umum sudah
dikenal luas bahwa lima sila atau nilai dasar tersebut adalah
Pancasila. Pancasila adalah nama dari dasar negara
sebagaimana pernah dinyatakan oleh Ir. Soekarno pada
tanggal 1 Juni 1945.
Nilai-nilai Juang dalam Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
Berdasar pada uraian sejarah di atas, kalian mengetahui bagaimana proses dirumuskan dan disepakatinya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Pancasila merupakan hasil perumusan dan kesepakatan para tokoh perjuangan dan para pendiri negara. Mereka telah bekerja keras mencari dan merumuskan dasar-dasar negara untuk Indonesia yang merdeka.
Dalam proses perumusan Pancasila, terdapat beberapa
nilai juang yang ditampilkan para tokoh bangsa tersebut. Nilainilai
ini dinamakan nilai juang sebab terjadi pada masa
perjuangan bangsa.
Nilai-nilai juang tersebut, antara lain:
a. Musyawarah
Para pendahulu negara kita telah memberi contoh bahwa
dalam menyelesaikan masalah dilakukan dengan cara
musyawarah. Misalnya dengan mengadakan rapat atau
sidang. Untuk menyelesaikan masalah negara para tokoh
menyelenggarakan sidang BPUPKI, PPKI, dan rapat-rapat
lainnya.
b. Menghargai Pendapat
Dalam sidang-sidang BPUPKI, PPKI, dan sidang lainnya,
para anggota telah menunjukkan contoh saling menghargai
pendapat. Mereka saling memberi, menerima, dan membuat
kesepakatan-kesepakatan bersama.
c. Tanpa Pamrih
Para tokoh bangsa berjuang tanpa pamrih. Mereka
bersidang dengan semangat hanya untuk menghasilkan yang
terbaik bagi bangsanya. Mereka tidak banyak berharap
mendapatkan keuntungan diri sendiri.
d. Kerja Keras
Para tokoh bangsa bekerja keras untuk menghasilkan
karya terbaik bagi bangsa. Contohnya, panitia sembilan bekerja
keras untuk menyepakati rancangan pembukaan hukum e. Rela Berkorban
Para tokoh bangsa rela berkorban. Mereka rela
meninggalkan keluarga dan tempat tinggal. Demikian pula rela
mengorbankan waktu, tenaga bahkan jiwa dalam rangka
memerdekakan Indonesia.
f. Keberanian
Para anggota BPUPKI mengadakan sidang di tengah
ancaman penjajahan Jepang. Meskipun demikian mereka tetap
berani menyuarakan keinginan untuk merdeka.
g. Mengutamakan Persatuan dan Kesatuan
Para anggota BPUPKI dan PPKI meskipun dari berbagai
daerah di Indonesia tetapi tetap mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa daripada kepentingan golongan. Demi
persatuan dan keutuhan bangsa, mereka bersedia dan rela
untuk tidak memaksakan kehendaknya.
Contohnya, golongan Islam rela dengan perubahan sila I
Piagam Jakarta yaitu ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya menjadi
Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini demi untuk persatuan dan
kesatuan bangsa Indonesia. Ini merupakan wujud pengorbanan
dan semangat persatuan dari umat Islam.
h. Mencari Kesepakatan/Mufakat
Dalam mendapatkan putusan, para anggota sidang
berusaha mencari kesepakatan atau kata mufakat. Contohnya
adalah menyepakati Pancasila sebagai dasar negara.
Pancasila bukan hasil paksaan tetapi kesepakatan bangsa
Indonesia.
i. Menghindari Kekerasan
Bila ada perbedaan pendapat, maka tetap ditempuh cara damai bukan dengan kekerasan dan paksaan. Para anggota PPKI tidak saling menekan dan memaksa. Contohnya, pada saat pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat pada tanggal 18 Agustus 1945 di Jakarta.