Showing posts with label Kewarganegaraan. Show all posts
Showing posts with label Kewarganegaraan. Show all posts

Monday, March 16, 2020

Nilai Juang dalam Proses Perumusan Pancasila

Apakah Pancasila itu? Kapan Pancasila dirumuskan? Menurut sejarahnya, Pancasila dirumuskan dan ditetapkan oleh para pendiri negara untuk dijadikan dasar negara bagi Indonesia merdeka. Bagaimana proses perumusan Pancasila dan nilai-nilai juang apa saja yang dapat kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari?

Pada bab ini, kalian akan belajar tentang proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara. Dengan belajar ini kalian diharapkan dapat menjelaskan nilai-nilai juang apa saja yang ditampilkan oleh tokoh-tokoh bangsa dalam proses merumuskan Pancasila sebagai dasar negara. Selain itu, kalian juga dapat menceritakan kembali secara singkat tentang nilai-nilai perjuangan bangsa. Harapannya sebagai generasi penerus kalian dapat mewarisi, meneladani dan melanjutkan nilai-nilai juang tersebut untuk membangun Indonesia di masa depan.
Pancasila bagi bangsa Indonesia merupakan dasar negara dan ideologi negara
Pancasila bagi bangsa Indonesia merupakan dasar negara dan ideologi negara. Menurut sejarahnya, Pancasila dirumuskan dan ditetapkan oleh para pendiri negara untuk dijadikan dasar negara bagi Indonesia merdeka. Dalam proses perumusan Pancasila tersebut terdapat nilai-nilai juang yang dilakukan para tokoh bangsa pada masa lalu.



Makna Nilai Juang dalam Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara 

Proses perumusan Pancasila tidak lepas dari perjuangan bangsa Indonesia untuk merdeka dan lepas dari penjajahan. Pada waktu itu Pancasila dimaksudkan untuk menjadi dasar negara Indonesia merdeka di kelak kemudian hari.

Dari sejarah perumusan Pancasila, banyak sekali nilainilai juang yang dapat dijadikan teladan atau contoh bagi generasi muda Indonesia. Nilai-nilai tersebut terutama nilainilai perjuangan. Hal ini karena Pancasila dirumuskan pada masa perjuangan.

Untuk itu, agar kalian mengetahui nilai-nilai juang apa  saja yang dapat digali dari sejarah perumusan Pancasila, maka perlu kalian ketahui terlebih dahulu sejarah perumusan Pancasila.

1. Proses Sejarah Perumusan Pancasila 

a.   Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
Pada akhir tahun  1944, Jepang banyak mengalami kekalahan melawan Sekutu. Agar mendapat dukungan dari negara-negara jajahannya Jepang menjanjikan akan memberi kemerdekaan kepada bangsa-bangsa tersebut. Indonesia

sebagai negara jajahan Jepang juga dijanjikan akan mendapatkan kemerdekaan. Janji kemerdekaan  untuk  bangsa  Indonesia diucapkan oleh Perdana Menteri Jepang Koiso pada bulan September 1944.
Dalam usaha mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 1 Maret 1945, Jepang mengumumkan akan membentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia  (Dokuritsu Junbi Chosakai) disingkat BPUPKI.

BPUPKI  memiliki  arti  penting  bagi Indonesia  karena  badan  inilah  yang menghasilkan rancangan Pembukaan UUD  yang di dalamnya ada Pancasila dan Batang  Tubuh UUD. Badan ini terbentuk pada tanggal 29 April 1945, tetapi baru diresmikan pada tanggal 28 Mei 1945.

BPUPKI  diketuai oleh dr. Radjiman Widyodiningrat dengan dua orang wakil ketua masing-masing Icebangase (orang Jepang) dan  Raden Panji Soeroso.

Sedangkan BPUPKI untuk Pulau
Sumatra baru dibentuk tanggal  25 Juli  1945 dan hanya mampu menyusun program-program jangka pendek.

1)   Sidang BPUPKI I tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945
Sidang pertama BPUPKI membahas tentang rancangan dasar negara. Hal ini sesuai dengan permintaan ketua BPUPKI dr. Radjiman Widyodiningrat yang menanyakan apa dasar bagi negara yang akan kita bentuk.

Banyak anggota yang berpidato dan berusaha menjawab permintaan ketua sidang tersebut. Di antara para anggota tersebut adalah Moh. Hatta, Haji Agus Salim, Samsoedin, Wongsonegoro, Ki Bagus Hadikusumo, Muh. Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno.

a)   Muhammad Yamin (29 Mei 1945) 
Dalam sidang pertama BPUPKI pada tanggal  29 Mei  1945, Muhammad Yamin mengemukakan pidatonya di hadapan sidang lengkap BPUPKI. Dalam pidato itu beliau mengusulkan dasar negara bagi negara Indo- nesia merdeka yang akan dibentuk.

Adapun pidatonya mengenai asas dan dasar negara kebangsaan Republik Indonesia, yang isinya sebagai berikut.
(1)  Perikebangsaan
(2)  Perikemanusiaan
(3)  Periketuhanan
(4)  Perikerakyatan
(5)  Kesejahteraan rakyat

b)   Mr. Soepomo (31 Mei 1945)
Mr. Soepomo mendapat giliran berpidato tanggal 31 Mei 1945. Pidatonya mengungkapkan masalah-masalah yang berhubungan dengan dasar negara. Masalah-masalah tersebut adalah sebagai berikut.
(1)  Paham negara persatuan
(2)  Hubungan antara agama dengan negara
(3)  Sistem badan permusyawaratan
(4)  Sosialisme negara
(5)  Hubungan antarbangsa

Pidato Mr. Soepomo tersebut kemudian dikenal dengan pidato mengenai paham negara integralistik.

c)   Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Dalam sidang BPUPKI hari selanjutnya, yaitu pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno mengajukan usul lima dasar atau prinsip bagi negara Indonesia merdeka. Dalam pidatonya mengenai  dasar  negara,  Ir.  Soekarno mengajukan lima dasar negara, yaitu sebagai berikut.
(1)  Kebangsaan Indonesia
(2)  Internasionalisme atau perikemanusiaan
(3)  Mufakat atau demokrasi
(4)  Kesejahteraan sosial
(5)  Ketuhanan yang berkebudayaan

Lima dasar atau prinsip di atas beliau namakan Pancasila. Panca berarti lima, sila berarti dasar. Di atas lima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia merdeka. Pidato Ir. Soekarno ini kemudian dikenal dalam sejarah sebagai pidato lahirnya Pancasila. Tanggal  1 Juni diperingati sebagai hari lahir Pancasila.

Setelah itu, BPUPKI mengalami reses (masa istirahat).
Di sela-sela masa itu sebagian anggota BPUPKI berkumpul  di Jakarta untuk mencari kesepakatan atas hasil sidang BPUPKI I. 

Ada sembilan orang anggota BPUPKI yang berupaya keras merumuskan rancangan pembukaan hukum dasar negara yang di dalamnya ada asas atau dasar negara. Panitia ini selanjutnya dikenal dengan nama panitia sembilan. Anggota panitia sembilan terdiri atas:
(1)  Ir. Soekarno
(2)  Drs. Mohammad Hatta
(3)  Mr. A.A. Maramis
(4)  KH. Wachid Hasyim
(5)  Abdul Kahar Muzakir
(6)  Abikusno Tjokrosuyoso
(7)  H. Agus Salim
(8)  Mr. Ahmad Subardjo
(9)  Muhammad Yamin

Pada tanggal 22 Juni 1945, panitia sembilan berhasil merumuskan rancangan mukadimah (pembukaan) hukum dasar, yang kemudian dinamakan Piagam Jakarta.

Di dalam rancangan mukadimah hukum dasar negara itu termuat pula rumusan lima prinsip dasar negara, yaitu:
(1)  Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
(2)  Kemanusiaan yang adil dan beradab.
(3)  Persatuan Indonesia.
(4)  Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
(5)  Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hasil rumusan itu selanjutnya dibawa ke sidang BPUPKI II untuk mendapatkan keputusan bersama.


2) Sidang BPUPKI II tanggal 10 Juli sampai dengan 17 Juli 1945
Dalam sidang ini BPUPKI menerima hasil kerja panitia sembilan yang berupa rancangan pembukaan hukum dasar negara. Selain itu BPUPKI bersidang untuk merumuskan hal-hal lain yang berkenaan dengan pembentukan negara. Hal-hal tersebut antara lain:
a) Mengenai wilayah negara.
b) Perihal bentuk negara, republik atau kerajaan.
c) Lembaga-lembaga negara, dan lain-lain.

Setelah dibicarakan bersama, maka rumusan ini disepakati oleh para anggota BPUPKI untuk dijadikan rancangan hukum dasar negara. Dengan demikian, sampai berakhirnya sidang, BPUPKI menghasilkan 3 putusan penting, yaitu:
a) Rancangan pembukaan atau mukadimah hukum dasar negara.
b) Rancangan hukum dasar negara.
c) Pernyataan kemerdekaan Indonesia.

Di dalam rancangan pembukaan hukum dasar negara,
terdapat lima prinsip atau dasar yang ditetapkan sebagai dasar
negara. Lima prinsip dasar negara ini tertuang dalam alinea
IV rancangan pembukaan hukum dasar negara.

b. Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
Dengan berakhirnya sidang BPUPKI maka tugasnya dianggap selesai.Sebagai kelanjutannya maka pada tanggal 9 Agustus 1945 Jepang membentuk panitia persiapan kemerdekaan (dokuritsu junbi inkai) yang juga sering disebut Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Ir. Soekarno diangkat sebagai ketua dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil ketuanya.

PPKI merupakan badan bentukan Jepang yang semula bertugas mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Namun, pada akhirnya mempunyai kedudukan yang sangat penting, yaitu:
1) Mewakili seluruh bangsa Indonesia.
2) Sebagai pembentuk negara.
3) Mempunyai wewenang meletakkan dasar negara.

Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang.
Hasil sidang tersebut adalah
a. Menetapkan undang-undang dasar negara Indonesia
yang terdiri atas pembukaan dan batang tubuh. Undangundang
dasar negara Indonesia yang ditetapkan PPKI ini terkenal dengan nama UUD 1945.
b. Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden Republik Indonesia  dan Moh. Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia.
c. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
Rumusan pancasila terdapat dalam pembukaan Undang-
Undang Dasar 1945 alinea IV.

Pancasila dimaksudkan sebagai dasar negara Republik Indonesia. Dengan ditetapkan UUD
1945 tersebut maka berarti ditetapkan pula pancasila sebagai
dasar negara. Pancasila sebagaimana dalam Pembukaan UUD 1945
alinea IV yang disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945,
berisi lima prinsip dasar sebagai berikut.
1) Ketuhanan Yang Maha Esa
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab
3) Persatuan Indonesia
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan
UUD 1945 hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 ini
merupakan hasil yang sah dan diterima oleh bangsa Indonesia.
Meskipun kata Pancasila sendiri tidak termuat dalam
Pembukaan UUD 1945 alinea IV, tetapi secara umum sudah
dikenal luas bahwa lima sila atau nilai dasar tersebut adalah
Pancasila. Pancasila adalah nama dari dasar negara
sebagaimana pernah dinyatakan oleh Ir. Soekarno pada
tanggal 1 Juni 1945.

Nilai-nilai Juang dalam Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
Berdasar pada uraian sejarah di atas, kalian mengetahui bagaimana proses dirumuskan dan disepakatinya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Pancasila merupakan hasil perumusan dan kesepakatan para tokoh perjuangan dan para pendiri negara. Mereka telah bekerja keras mencari dan merumuskan dasar-dasar negara untuk Indonesia yang merdeka.

Dalam proses perumusan Pancasila, terdapat beberapa
nilai juang yang ditampilkan para tokoh bangsa tersebut. Nilainilai
ini dinamakan nilai juang sebab terjadi pada masa
perjuangan bangsa.

Nilai-nilai juang tersebut, antara lain:
a. Musyawarah
Para pendahulu negara kita telah memberi contoh bahwa
dalam menyelesaikan masalah dilakukan dengan cara
musyawarah. Misalnya dengan mengadakan rapat atau
sidang. Untuk menyelesaikan masalah negara para tokoh
menyelenggarakan sidang BPUPKI, PPKI, dan rapat-rapat
lainnya.

b. Menghargai Pendapat
Dalam sidang-sidang BPUPKI, PPKI, dan sidang lainnya,
para anggota telah menunjukkan contoh saling menghargai
pendapat. Mereka saling memberi, menerima, dan membuat
kesepakatan-kesepakatan bersama.

c. Tanpa Pamrih
Para tokoh bangsa berjuang tanpa pamrih. Mereka
bersidang dengan semangat hanya untuk menghasilkan yang
terbaik bagi bangsanya. Mereka tidak banyak berharap
mendapatkan keuntungan diri sendiri.

d. Kerja Keras
Para tokoh bangsa bekerja keras untuk menghasilkan
karya terbaik bagi bangsa. Contohnya, panitia sembilan bekerja
keras untuk menyepakati rancangan pembukaan hukum e. Rela Berkorban
Para tokoh bangsa rela berkorban. Mereka rela
meninggalkan keluarga dan tempat tinggal. Demikian pula rela
mengorbankan waktu, tenaga bahkan jiwa dalam rangka
memerdekakan Indonesia.

f. Keberanian
Para anggota BPUPKI mengadakan sidang di tengah
ancaman penjajahan Jepang. Meskipun demikian mereka tetap
berani menyuarakan keinginan untuk merdeka.

g. Mengutamakan Persatuan dan Kesatuan
Para anggota BPUPKI dan PPKI meskipun dari berbagai
daerah di Indonesia tetapi tetap mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa daripada kepentingan golongan. Demi
persatuan dan keutuhan bangsa, mereka bersedia dan rela
untuk tidak memaksakan kehendaknya.
Contohnya, golongan Islam rela dengan perubahan sila I
Piagam Jakarta yaitu ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya menjadi
Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini demi untuk persatuan dan
kesatuan bangsa Indonesia. Ini merupakan wujud pengorbanan
dan semangat persatuan dari umat Islam.

h. Mencari Kesepakatan/Mufakat
Dalam mendapatkan putusan, para anggota sidang
berusaha mencari kesepakatan atau kata mufakat. Contohnya
adalah menyepakati Pancasila sebagai dasar negara.
Pancasila bukan hasil paksaan tetapi kesepakatan bangsa
Indonesia.

i. Menghindari Kekerasan
Bila ada perbedaan pendapat, maka tetap ditempuh cara damai bukan dengan kekerasan dan paksaan. Para anggota PPKI tidak saling menekan dan memaksa. Contohnya, pada saat pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat pada tanggal 18 Agustus 1945 di Jakarta.





Friday, May 10, 2019

√ Gotong Royong dengan Hikmat Kebijaksanaan dan Permusyawaratan

Gotong Royong adalah sebuah kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama dan bersifat sukarela atau tanpa pamrih oleh semua warga menurut batas kemampuan masing-masing supaya kegiatan yang dikerjakan dapat berjalan dengan lancar, mudah dan ringan.

1. Kekeluargaan sebagai Pola Hidup dan Kehidupan Masyarakat Indonesia

Kekeluargaan berasal dari kata keluarga yang mendapat awalan ke dan akhiran an. Keluarga sendiri berasal dari bahasa Sanskerta, kula artinya saya dan warga yang artinya orang disekitar kita. Keluarga memiliki makna orang yang masih sealiran darah dengan kita. Keluarga adalah satu unit sosial yang terdiri dari dua atau lebih orang yang dihubungkan oleh ikatan darah, ikatan perkawinan, atau adopsi dan hidup/tinggal serumah atau mungkin tidak serumah.
  • [message]
    • Arti Gotong Royong
      • Sebuah kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama dan bersifat sukarela atau tanpa pamrih oleh semua warga menurut batas kemampuan masing-masing supaya kegiatan yang dikerjakan dapat berjalan dengan lancar, mudah dan ringan.
Kekeluargaan didasarkan rasa kekeluargaan, seperti rasa saling menyayangi yang tinggi dan bertanggungjawab dalam mempertahankan nilai-nilai keluarga. Sikap kekeluargaan dalam masyarakat Indonesia bukan hanya didasarkan oleh ikatan darah. Sikap kekeluargaan sudah ada dalam masyarakat Indonesia sejak dulu.

Dalam masyarakat kita dikenal sikap saling mengembangkan, saling mengasihi dan saling melindungi diantara warga masyarakat. Istilah Torang samua basudara di masyarakat Manado, semboyan silih asah, asih, dan asuh dalam masyarakat Jawa Barat merupakan contoh bagaimana nilai keluargaan dipelihara dalam masyarakat. Adanya nilai-nilai tersebut menimbulkan keakraban dan rasa dekat seperti layaknya keluarga dalam masyarakat.

2. Dinamika Gotong Royong dalam Masyarakat Indonesia

Gotong royong berarti bekerja bersama-sama untuk mencapai suatu hasil yang didambakan. Sikap gotong royong adalah bekerja bersama-sama dalam menyelesaikan pekerjaan dan secara bersama-sama menikmati hasil pekerjaan tersebut secara adil. Atau suatu usaha atau pekerjaan yang dilakukan tanpa pamrih dan secara sukarela oleh semua warga menurut batas kemampuannya masing-masing.

  • [message]
    • Nilai-nilai Gotong Royong 
      • 1. Kebersamaan - Gotong royong adalah kebersamaan yang tumbuh dari dalam lingkungan masyarakat. Dengan gotong royong, masyarakat mau bekerja secara bersama-sama guna menolong orang lain dan membangun fasilitas yang bisa dimanfaatkan bersama. 2. Persatuan - Kebersamaan yang terjalin dalam gotong royong akan  melahirkan persatuan antar masyarakat. Dengan persatuan yang ada, masyakarat menjadi lebih kuat dan dapat menghadapi permasalahan yang muncul serta menyelesaikannya bersama-sama. 3. Rela berkorban - Gotong royong mengajari semua orang untuk rela berkorban. Pengorbanan itu bisa berupa apapun, mulai dari berkorban waktu, tenaga, pemikiran, sampai uang. Semua pengorbanan itu dilakukan demi kepentingan bersama. Masyarakat rela mendahului kebutuhan kebutuhan bersama dibanding kepentingan pribadi.

Sifat gotong royong dan kekeluargaan di daerah pedesaan lebih menonjol dalam pola kehidupan mereka, seperti memperbaiki dan membersihkan jalan, atau membangun/ memperbaiki rumah. Sedangkan di daerah perkotaan gotong royong dapat dijumpai dalam kegiatan kerja bakti di RT/RW, di sekolah dan bahkan di kantor-kantor, misalnya pada saat memperingati hari-hari besar nasional dan keagamaan, mereka bekerja tanpa imbalan jasa, karena demi kepentingan bersama. Dari sini timbullah rasa kebersamaan, kekeluargaan, tolong menolong sehingga dapat terbina rasa kesatuan dan persatuan Nasional.

Prinsip kekeluargaan dan kegotongroyongan dalam kehidupan bernegara nampak dalam kehidupan sosial, politik, dan ekonomi. Nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan merupakan nilai-nilai Pancasila yang mendasari gotongroyong dalam kehidupan bernegara.

a. Gotong Royong dengan Hikmat Kebijaksanaan dan Permusyawaratan

Gotong royong dalam kehidupan sosial politik dapat kita lihat dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Masyarakat Indonesia sejak dulu dalam kehidupan sosialnya sudah terbiasa hidup dalam suasana gotong royong. Masyarakat akan saling bantu dan hampir semua kepentingan masyarakat di desa dibangun oleh masyarakat itu sendiri secara bergotong royong.


  • [message]
    • Tujuan Gotong Royong
      • 1. Membuat Setiap Pekerjaan Menjadi Lebih Ringan - Melaksanakan setiap pekerjaan dengan cara bergotong royong dapat meringankan beban dalam menyelesaikannya. Bisa dibayangkan bila satu orang menyelesaikan satu pekerjaan yang sangat besar maka akan banyak memakan tenaga serta pikiran. Dengan adanya tambahan orang, maka beban pekerjaan bisa dibagi serta berkurang lebih kecil sehingga mudah diselesaikan. 2. Mempercepat Penyelesaian Pekerjaan - Mengerjakan satu pekerjaan dengan menggunakan tenaga lebih dari satu orang akan serta dan cepat diselesaikan. Misalnya ada satu pekerjaan dimana bila dikerjakan oleh satu orang akan memerlukan waktu 1 minggu, Tapi, dengan tambahan orang dan tenaga maka pekerjaan akan selesai kurang dari 1 minggu. 3. Mempererat Rasa Persatuan dan Kesatuan - Melaksanakan Gotong Royong dalam setiap kegiatan masyarakat dapat mempererat tali persaudaraan dan rasa persatuan serta kesatuan antar masyarakat. Adanya kerja sama antar manusia menjadi asall terbentuknya rasa persatuan dan kesatuan. Nantinya bila semua pekerjaan yang berat dilakukan dengan cara gotong royong maka kerukunan hidup antar anggota masyarakat akan semakin terjaga.
Dalam kehidupan politik sila keempat Pancasila menempatkan begitu pentingnya nilai gotong royong dijadikan landasan kehidupan politik. Pancasila sila keempat yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Perilaku politik harus didasari nilai hikmat, kebijaksanaan, permusyawaratan dan perwakilan. Hal itu semua merupakan bagian dari gotong royong.

Sila keempat Pancasila pada prinsipnya menegaskan bahwa bangsa Indonesia akan terus memelihara dan mengembangkan semangat bermusyawarah dalam perwakilan. Bangsa Indonesia akan tetap memelihara dan mengembangkan kehidupan demokrasi. Bangsa Indonesia akan memelihara serta mengembangkan kearifan dan kebijaksanaan dalam bermusyawarah.

Permusyawaratan memancarkan kehendak untuk menghadirkan negara persatuan yang dapat mengatasi paham perseorangan dan golongan, sebagai pantulan dari semangat kekeluargaan dari pluralitas kebangsaan Indonesia dengan mengakui adanya “kesederajatan/persamaan dalam perbedaan”.

Permusyawaratan adalah suatu tata cara khas kepribadian Indonesia untuk merumuskan dan/atau memutuskan suatu hal berdasarkan kehendak rakyat, hingga tercapai keputusan yang berdasarkan kebulatan pendapat atau mufakat. Perwakilan adalah suatu sistem dalam arti tata cara (prosedur) mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara, antara lain dilakukan dengan melalui badan-badan perwakilan.

Hikmat kebijaksanaan merefleksikan tujuan sebagaimana dikehendaki oleh Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat itu hendaknya didasarkan pada nilai-nilai ketuhanan, perikemanusiaan, persatuan, permusyawaratan, dan keadilan.

Dalam demokrasi permusyawaratan, suatu keputusan politik dikatakan benar jika memenuhi setidaknya empat prasyarat. Pertama, harus didasarkan pada asas rasionalisme dan keadilan bukan hanya berdasarkan subjektivitas dan kepentingan. Kedua, didedikasikan bagi kepentingan banyak orang, bukan demi kepentingan perseorangan dan golongan. Ketiga, berorientasi jauh ke depan, bukan demi kepentingan jangka pendek melalui akomodasi transaksional yang bersifat destruktif (toleransi negatif). Keempat, bersifat imparsial, dengan melibatkan dan mempertimbangkan pendapat semua pihak (minoritas terkecil sekalipun) secara inklusif, yang dapat menangkal dikte-dikte minoritas elite penguasa dan pengusaha serta klaim-klaim mayoritas. Sila Keempat ini juga merupakan suatu asas, bahwa tata pemerintahan Republik Indonesia didasarkan atas kedaulatan rakyat, sebagaimana ditegaskan dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Atas dasar tersebut, disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia, yang berkedaulatan rakyat.

Setelah kalian mencari informasi dengan membaca wacana materi di atas dan sumber belajar lain tentang dinamika gotong royong.

b. Gotong Royong untuk Kesejahteraan

Dalam kehidupan ekonomi, Pasal 33 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesa tahun 1945 menyatakan “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”. Hal ini berarti dalam kegiatan usaha ekonomi digunakan prinsip kerjasama, saling membantu dalam suasana demokrasi ekonomi untuk mencapai kesejahteraan bersama secara adil

Selanjutnya Pasal 33 ayat (2) dan (3) menyatakan :
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pasal 33 ayat (2) dan (3) diatas menegaskan bahwa perekonomian di Indonesia sebesar-besarnya ditujukan untuk kemakmuran rakyat.

Badan usaha atau lembaga ekonomi yang dibentuk untuk melaksanakan pasal 33 UUD 1945 yaitu:
a. Koperasi
b. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan
c. Usaha Swasta (wiraswasta) seperti CV atau PT

Bila kita kaitkan dengan pasal 33 ayat (1) UUD 1945, maka bentuk perusahaan yang paling sesuai ialah Koperasi, karena koperasi merupakan suatu badan usaha yang melaksanakan usahanya didasarkan atas azas kekeluargaan.

Keunggulan Koperasi dibandingkan dengan badan usaha lainnya adalah

  1. Dasar persamaan artinya setiap anggota dalam koperasi mempunyai hak suara yang sama;
  2. Persatuan, artinya dalam koperasi setiap orang dapat diterima menjadi anggota, tanpa membedakan, agama, suku bangsa dan jenis kelamin;
  3. Pendidikan, artinya koperasi mendidik anggotanya untuk hidup sederhana, tidak boros dan suka menabung;
  4. Demokrasi ekonomi, artinya imbalan jasa yang disesuaikan dengan jasa masing- masing anggota berdasarkan keuntungan yang diperoleh; dan
  5. Demokrasi kooperatif artinya koperasi dibentuk oleh para anggota dijalankan oleh anggota dan hasilnya untuk kepentingan anggota.


Berdasarkan keunggulan ini koperasi sangat baik dikembangkan dengan sungguh- sungguh, jujur, dan baik, sebagai wahana yang ampuh untuk mencapai suatu masyarakat yang adil dan makmur. Dan perlu Kita ketahui bahwa Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945 merupakan fondasi atau menurut Moh. Hatta sebagai Soko Guru sistem perekonomian di Indonesia.

Sebagaimana diuraikan di atas, bahwa koperasi merupakan soko guru perekonomian Indonesia berdasarkan Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945, namun dalam kenyataan keberadaa koperasi belum mampu bersaing dengan lembaga perekonomian yang lain baik perusahaan swasta maupun BUMN. Semua itu terjadi tidak lepas dari kurangnya masyarakat memahami dan ikut serta secara aktif membentuk dan mengelola koperasi.

Sikap gotong royong memang sudah menjadi kepribadian bangsa Indonesia yang harus benar-benar dijaga dan dipelihara, akan tetapi arus kemajuan ilmu dan teknologi ternyata membawa pengaruh yang cukup besar terhadap sikap dan kepribadian suatu bangsa, serta selalu diikuti oleh perubahan tatanan nilai dan norma yang berlaku dalam suatu masyarakat.

Untuk dapat meningkatkan pengamalan asas kegotongroyongan dalam berbagai kehidupan perlu membahas latar belakang dan alasan pentingnya ­bergotong rotong yaitu:

  1. Bahwa manusia membutuhkan sesamanya dalam mencapai kesejahteraan baik jasmani maupun rohani.
  2. Manusia baru berarti dalam kehidupannya apabila ia berada dalam kehidupan sesamanya.
  3. Manusia sebagai mahluk berbudi luhur memiliki rasa saling mencintai, mengasihi dan tenggang rasa terhadap sesamanya.
  4. Dasar keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa mengharuskan setiap manusia untuk bekerjasama, bergotong royong dalam mencapai kesehjahteraan hidupnya baik di dunia maupun di akhirat.
  5. Usaha yang dilakukan secara gotong royong akan menjadikan suatu kegiatan terasa lebih ringan, mudah dan lancar.

Membiasakan Kerjasama dalam Kehidupan Bermasyarakat Perwujudan Semangat Sumpah Pemuda

Tuliskan bentuk-bentuk kerjasama dan gotong royong yang sudah kalian lakukan di sekolah, lingkungan pergaulan dan di masyarakat.

1. Membiasakan Kerjasama dalam Lingkungan Sekolah

Manusia dalam kehidupannya selalu akan bekerjasama dengan orang lain. Disadari atau tidak hidup manusia hanya akan berjalan apabila ada kerjasama satu sama lain. 

Sekolah adalah lembaga pendidikan yang dibentuk dan berjalan sebab adanya kerjasama semua pihak. Kerjasama yang dilaksanakan disekolah tentunya bukan kerjasama seperti dilakukan disebuah perusahaan.



Piket kelas adalah perwujudan kebersamaan menjaga kebersihan dan keindahan kelas Kerjasama di sebuah perusahaan didasarkan profesionalisme dan penghargaan (uang). 

Di sekolah kerjasama dilaksanakan didasarkan rasa saling menolong dan saling menyayangi. Mulai kepala sekolah, wakil kepala sekolah, dewan guru, staf, komite sekolah, dan tentu saja peserta didik saling menolong dan saling menyayangi.

Ki Hajar Dewantara menyebutkan bentuk kerjasama di sekolah dalam bentuk ing ngarso sung tulodo, ing madya mangunkarso dan tutwuri handayani (di depan menjadi teladan, di tengah memberikan semangat dan di belakang memberikan dorongan).

Terkait dengan cara menumbuhkan semangat kerjasama di lingkungan sekolah, dapat dilaksanakan yaitu :

  1. Tentukan dan raih tujuan bersama. Semua sekolah mempunyai visi dan misi. Visi dan misi adalah tujuan bersama sebuah sekolah yang disusun dan ingin diraih oleh warga sekolah. Visi dan misi sekolah hendaknya diketahui semua warga sekolah dan semua warga sekolah mengetahui tugas dan tanggungjawabnya untuk mencapai tujuan bersama itu.
  2. Berpartisipasi secara aktif menyusun dan melakukan aturan sekolah.
  3. Laksanakan ketentuan sekolah. Peraturan sekolah apabila ditaati akan membentuk sekolah itu menjadi sekolah yang tertib.
  4. Selalulah bekerjasama. Jangan memandang rendah murid lain sehingga ia tidak pernah diajak kerja sama. Mungkin saja murid yang pendiam mempunyai banyak ide dan gagasan.
  5. Tidak membuat masalah, di kelas terkadang ada saja sumber konflik misalnya murid yang malas mengerjakan tugas piket. Sumber konflik perlu dicegah agar tidak meruncing dan merusak suasana kelas.
  6. Saling percaya. Jika kepercayaan antar murid hilang, sulit terbentuknya kerjasama. Membiarkan situasi yang saling tidak percaya antar murid dapat memicu konflik.
  7. Saling menghargai dan memberikan penghargaan. Kehidupan di sekolah akan semakin baik apabila seluruh murid dapat saling menghargai. Memberikan penghargaan seperti dengan mengucapkan terimakasih ataupun memuji teman akan meningkatkan rasa pertemanan di sekolah.
2. Membiasakan Kerjasama dalam Lingkungan Pergaulan
Lakukanlah wawancara dengan tokoh masyarakat di lingkungan tempat tinggal kalian mengenai pelaksanaan gotong royong yang masih berlaku di masyarakat. Mulailah dengan mengamati bentuk gotong royong yang ada di masyarakat, tentukan tokoh masyarakat yang akan menjadi narasumber, susunlah daftar pertanyaan, lakukan wawancara dengan narasumber, susun hasil wawancara dalam bentuk laporan wawancara, serta sajikan di depan kelas. Tugas ini dilakukan secara kelompok.

Dalam lingkungan pergaulan, kerjasama dapat berupa kegiatan-kegiatan positif yang dapat membangun suasana kekeluargaan dan menunjang pada peningkatan prestasi. Hal ini sangatlah penting dikarenakan manusia tidak lepas dari lingkungan pergaulan sebagai pembentuk karakter dan kepribadiannya. Sebagai murid SMP, kalian tentunya mempunyai lingkungan pergaulan yang lebih luas dibandingkan saat di SD. Lingkungan pergaulan adalah lingkungan dimana kita melaksanakan hubungan kerjasama dengan orang lain dan tidak dibatasi oleh tempat.

Lingkungan pergaulan sebaiknya wajib berakibat positif pada diri sendiri dan orang lain. Jejaring sosial didunia maya atau lingkungan permainan disekolah dan dirumah akan berarti apabila semuanya dapat merasakan manfaat dari pergaulan itu. Dalam pergaulan dibutuhkan kerjasama baik dan saling mengisi kekurangan masing-masing. Selain dirasakan manfaatnya, lingkungan pergaulan juga perlu membina hubungan kerjasama yang efektif yaitu hubungan antar anggota kelompok yang saling mendukung pada pekerjaan yang dilakukannya untuk mencapai tujuan. Manfaat dan efektivitas pergaulan dapat ditingkatkan melalui:

a) Memilih dan menentukan pergaulan yang bersifat positif.
b) Membina keselarasan pergaulan tanpa pertentangan-pertentangan.
c) Membina sikap saling menghargai dan bekerjasama.

3. Membiasakan Kerjasama dalam Lingkungan Masyarakat

Di masyarakat banyak kita jumpai bermacam-macam kelompok yang bekerja dan saling menolong seperti di lingkungan keluarga, di mana ada ayah, ibu, dan anak-anaknya mengambil peran masing-masing untuk mencapai tujuan bersama. Keharmonisan keluarga dapat ditakar dari bagaimana peran masing- masing anggota keluarga dapat berjalan dengan semestinya.

Bentuk-bentuk hubungan kerja sama dalam lingkungan masyarakat yaitu diantaranya murid ikut serta dalam kegiatan masyarakat, misalnya dalam kegiatan kerja bakti, perayaan-perayaan hari besar nasional atau keagamaan, sanitasi, dan sebagainya.

Sekolah secara khusus juga dapat melaksanakan kerjasama dengan masyarakat misalnya dalam bentuk adanya program baksos (bakti sosial) untuk masyarakat yang kurang mampu ataupun yang terkena musibah/ bencana, kegiatan bazar sekolah dengan memamerkan hasil karya siswa, termasuk pementasan karya tulis, karya seni dan karya keterampilan pada saat HUT RI.

Hal ini akan menambah kesan masyarakat sekitar akan kepedulian sekolah pada lingkungan sekitar sebagai anggota masyarakat yang senantiasa sadar lingkungan demi baktinya pada pembangunan masyarakat. Bagi sekolah sendiri, kegiatan itu dapat melatih para siswanya untuk lebih gampang dalam bersosialisasi dengan masyarakat.

Kerjasama dalam pergaulan remaja pada saat ini sangat bermacam-macam ­bentuknya. Termasuk dalam media sosial seperti facebook dan twitter. Jelaskan oleh kalian bagaimana etika dan ketentuan dalam penggunaan media sosial agar memperkuat rasa persatuan diantara kalian semua.

Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia

A. Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia


Sejarah tentang lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin menguat setelah Jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu. Peristiwa tersebut mendorong para pemuda dengan jiwa muda dan semangatnya bergerak mendesak ”golongan tua” untuk secepatnya memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.



Kesepakatan pemuda di Jalan Pegangsaan Timur, Jakarta, membulatkan tuntutan pemuda ”… bahwa kemerdekaan Indonesia adalah hak dan soal rakyat itu sendiri, tak dapat digantungkan kepada orang dan kerajaan lain. Jalan satu-satunya adalah memproklamasikan kemerdekaan oleh kekuatan bangsa Indonesia sendiri.” Tekad para pemuda tersebut akhirnya mendorong terjadinya peristiwa Rengasdengklok. 

Saat itu, suasana di Rengasdengklok menjadi tegang. Ir. Soekarno oleh golongan pemuda diminta agar memenuhi keinginan rakyat Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaan dengan kekuatan bangsa Indonesia sendiri. Setelah berdebat panjang, desakan para pemuda akhirnya disanggupi oleh Ir. Soekarno yang akan segera memproklamasikan kemerdekaan, tetapi dilakukan di Jakarta. Tentu saja jawaban tersebut disambut gembira oleh para pemuda dan prajurit PETA yang menjaga Ir. Soekarno.

Pada tanggal 16 Agustus 1945 rombongan dari Rengasdengklok tiba di Jakarta. Dengan mempertimbangkan berbagai tempat yang aman untuk membahas proklamasi, kemudian Ir. Soekarno dengan para penyusun teks proklamasi lainya menjadikan rumah Laksamana Muda Maeda sebagai tempat menyusun naskah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Di kediaman Laksamana Muda Maeda di Jalan Imam Bonjol No. 1 Jakarta, teks proklamasi dirumuskan.

Meskipun tidak mendapat persetujuan dari Jepang, Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta segera merumuskan teks proklamasi dengan tulisan tangan sendiri. Kalimat pertama berbunyi ”Kami rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia”kemudian diubah menjadi ”Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia” yang berasal dari Achmad Subardjo.

Kalimat kedua oleh Soekarno berbunyi ”Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain akan diselenggarakan dengan cara yang secermat-cermatnya serta dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”. Kedua kalimat itu kemudian digabung dan disempurnakan oleh Drs. Moh. Hatta sehingga berbunyi seperti teks proklamasi yang kita miliki sekarang.

Ir. Soekarno kemudian meminta semua yang hadir menandatangani naskah proklamasi itu selaku wakil-wakil bangsa Indonesia. Namun, Sukarni, selaku salah satu pimpinan golongan pemuda, mengusulkan agar Soekarno-Hatta menandatangani atas nama bangsa Indonesia. Selanjutnya, Ir. Soekarno meminta Sayuti Melik untuk mengetik naskah tersebut dengan beberapa perubahan yang telah disetujui. Ada tiga perubahan redaksi atas teks proklamasi, yaitu : a. kata tempoh diganti dengan kata tempo; b. wakil bangsa Indonesia diganti dengan atas nama bangsa Indonesia; dan c. cara menuliskan tanggal Djakarta, 17-8-05 diganti menjadi Djakarta, hari 17, boelan 08, tahoen 05.

Selanjutnya, setelah diketik oleh Sayuti Melik, teks proklamasi ditanda- tangani oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta.Pada tanggal 17 Agustus 1945, hari Jumat, pukul 10.00 WIB, di depan rumah Ir. Soekarno Jalan Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta, Ir. Soekarno dengan didampingi Drs. Moh. Hatta membacakan teks proklamasi dengan disaksikan lebih kurang 1.000 orang.

Setelah teks proklamasi dibacakan, dikibarkanlah sang Saka Merah Putih oleh Suhud dan Latief Hendradiningrat dan secara spontan peserta menyanyikan lagu Indonesia Raya sehingga sampai sekarang setiap pengibaran bendera dalam upacara bendera selalu diiringi dengan lagu kebangsaan Indonesia, Indonesia Raya. Berita proklamasi menyebar dengan cepat ke seluruh Indonesia, bahkan sampai ke luar negeri. Berita kemerdekaan Indonesia disebarkan para pemuda dengan selebaran kertas ataupun tulisan tangan di berbagai tempat. Rakyat melakukan doa syukur atas kemerdekaan bangsa Indonesia.

Seperti yang telah kalian pelajari sebelumnya, teks proklamasi disusun dalam keadaan genting dan mendesak, tetapi bukan berarti teks proklamasi tidak memiliki legalitas dan makna yang mendalam. Teks proklamasi disusun secara singkat dan hanya terdiri atas dua alinea. Kedalaman makna yang termuat dalam teks proklamasi menunjukkan kelebihan dan ketajaman pemikiran para pembuat naskah proklamasi waktu itu.

Alinea pertama teks proklamasi berbunyi, ”Kami bangsa Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaan Indonesia”. Hal itu mengandung makna bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia telah dinyatakan dan diumumkan kepada dunia. Alinea kedua berbunyi, ”Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.” bermaksud agar pemindahan kekuasaan pemerintahan harus dilaksanakan secara hati-hati dan penuh perhitungan agar tidak terjadi pertumpahan darah secara besar-besaran. 

Proklamasi Kemerdekaan bagi bangsa Indonesia memiliki makna yang dapat kita telaah dari berbagai aspek sebagai berikut.

a. Aspek Hukum
Proklamasi merupakan pernyataan keputusan politik tertinggi bangsa Indonesia untuk menghapuskan hukum kolonial dan diganti dengan hukum nasional, yaitu lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

b. Aspek Historis
Proklamasi merupakan titik akhir sejarah penjajahan di bumi Indonesia sekaligus menjadi titik awal Indonesia sebagai negara yang merdeka bebas dari penjajahan bangsa lain.

c. Aspek Sosiologis
Proklamasi menjadikan perubahan dari bangsa yang terjajah menjadi bangsa yang merdeka. Proklamasi memberikan rasa bebas dan merdeka dari belenggu penjajahan.

d. Aspek Kultural
Proklamasi membangun peradaban baru dari bangsa yang digolongkan pribumi (pada masa penjajahan Belanda) menjadi bangsa yang mengakui persamaan harkat, derajat, dan martabat manusia yang sama.

e. Aspek Politis
Proklamasi menyatakan bahwa bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat dan mempunyai kedudukan sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia.

f. Aspek Spiritual
Proklamasi yang diperoleh merupakan berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa yang meridai perjuangan rakyat Indonesia melawan penjajah. Kemerdekaan bangsa Indonesia tidak terlepas dari doa seluruh rakyat Indonesia kepada Yang Maha Kuasa untuk segera terlepas dari penjajahan.

Pernyataan Proklamasi mencerminkan tekad kemandirian bangsa Indonesia untuk terlepas dari penjajahan bangsa asing. Sebagai bangsa yang merdeka dan bebas, ingin mengantarkan dirinya ke gerbang kehidupan yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur. Kemerdekaan merupakan jembatan emas untuk mewujudkan cita-cita bangsa dan negara.

2. Pengertian Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia

Proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan awal dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara Indonesia yang diproklamasi- kan oleh para pendiri negara adalah negara kesatuan. Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, ”Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Berikan deskripsi tentang pasal ini!

Para pendiri negara menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan yang diwujudkan dalam kehidupan bangsa Indonesia. Para pendiri negara telah mewariskan nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur persatuan dan kesatuan dalam beberapa ketentuan, yaitu sebagai berikut.
a. Sila ke-3 Pancasila, ”Persatuan Indonesia”;
b. Pembukaan UUD 1945 alinea IV, ”… Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada … persatuan Indonesia ...”; serta
c. Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, ”Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik”. 

Negara Kesatuan Republik Indonesia walaupun sudah berdiri dan berusia lebih dari tujuh puluh (70) tahun tidak akan bertahan apabila masyarakatnya sendiri tidak lagi memiliki semangat persatuan dan kesatuan. Bangsa dan negara Indonesia akan bertahan selamanya apabila warga negara Indonesia mau mewujudkan persatuan dan kesatuan dalam berbagai bidang kehidupan.

Negara Indonesia adalah suatu negara persatuan yang tidak terpecah-pecah, dibentuk di atas dan di dalam bangsa Indonesia yang tidak terbagi-bagi. Pemikiran tentang daerah negara Indonesia merdeka dari pendiri negara dapat dijumpai dalam sidang BPUPKI. Muhammad Yamin, dalam pidatonya tanggal 11 Juli 1945 mengatakan :

”...Pemerintah dalam republik ini pertama-tama akan tersusun dari badan-badan masyarakat seperti desa, yaitu susunan pemerintah yang paling bawah. Pemerintah ini saya namai pemerintah bawahan. Dan pemerintah pusat akan terbentuk di kota negara, ibu negara Republik Indonesia. Itu saya namai pemerintah atasan. Antara pemerintah atasan dan pemerintah bawahan itu adalah pemerintah daerah, yang boleh saya sebut pemerintah tengahan...”
(Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI, halaman 181-182)

Soepomo sebagai Ketua Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar dalam sidang BPUPKI tanggal 15 Juli 1945 mengatakan :
”...Kita menyetujui bentuk negara kesatuan (eenheidstaat). Oleh karena itu di bawah Negara Indonesia tidak ada negara bawahan, tidak ada ”onderstaat”, akan tetapi hanya ada daerah-daerah pemerintahan belaka. Pembagian daerah Indonesia dan bentuknya pemerintahan daerah ditetapkan dengan undang-undang.”

”...Hak-hak usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa harus diperingati juga. Daerah-daerah yang bersifat istimewa itu ialah pertama daerah kerajaan baik di Jawa maupun luar Jawa. Kedua, daerah-daerah kecil yang mempunyai susunan rakyat asli seperti desa di Jawa, nagari di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang, huta dan kuria di Tapanuli, gampong di Aceh. Maksudnya, daerah-daerah istimewa tadi dihormati dengan menghormati dan memperbaiki susunan asli...” (Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI, halaman 271-272) 

Kemudian, berkenaan dengan daerah-daerah istimewa, pada tanggal 18 Agustus 1945 di hadapan anggota PPKI, Soepomo mengatakan :
”...dan adanya daerah-daerah istimewa diindahkan dan dihormati susunannya yang asli, akan tetapi keadaannya sebagai daerah, bukan negara; jangan sampai salah paham dalam menghormati adanya daerah...” (Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI, halaman 424)

Berdasarkan pemikiran dari dua orang tokoh pendiri negara perancang UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka dapat disimpulkan bahwa susunan daerah pembagiannya terdiri dari daerah besar, daerah-daerah istimewa, dan daerah-daerah kecil desa atau sebutan lain (nagari, dusun, marga, huta, kuria, gampong, meunasah). Pembagian susunan daerah itu tidak membuat negara Indonesia terpecah-pecah, akan tetapi tetap dalam satu ikatan, yaitu negara Indonesia.

Konstitusi negara Indonesia juga secara tegas mengakui dan menghormati satuan-satuan pe- merintahan daerah yang bersifat istimewa dan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisional- nya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Adapun yang dimaksud dengan masyarakat hukum adat adalah masyarakat hukum adat atau adat istiadat seperti desa, marga, nagari, gampong, huta, dan huria.

Kesatuan-kesatuan masyarakat hukum yang telah disebutkan, selain dihormati dan diakui dalam sistem pemerintahan negara Indonesia juga mempunyai hak hidup yang sederajat dengan kesatuan pemerintahan lain seperti kabupaten, kota dan provinsi. Hal ini dipertegas kembali dalam Pasal 18B ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi,

”Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan pasal ini, negara mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat hukum adat seperti desa, marga, nagari, gampong, huta, dan huria. 

Dalam perkembangannya, mengingat luasnya wilayah negara, urusan pemerintahan yang semakin kompleks, dan jumlah warga negara yang makin banyak dan heterogen maka dilaksanakan azas otonomi dan tugas perbantuan. Pasal 18, 18A, dan 18B UUD Negara Republik Indonesia Tahun

1945 menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kesatuan dengan sistem pemerintahan daerah yang berasaskan desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Majelis Permusyawartan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menyatakan bahwa ada tujuh prinsip yang menjadi paradigma dan arah politik yang mendasari pasal-pasal 18, 18A, dan 18B, yaitu sebagai berikut.
a. Prinsip daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
b. Prinsip menjalankan otonomi seluas-luasnya. 
c. Prinisp kekhususan dan keragaman daerah.
d. Prinsip mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
e. Prinisip mengakui dan menghormati pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa.
f. Prinsip badan perwakilan dipilih langsung dalam suatu pemilihan umum.
g. Prinsip hubungan pusat dan daerah dilaksanakan secara selaras dan adil 
(Rusdianto Sesung,2013 :46).

B. Peran Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia

1 Peran Daerah dalam Perjuangan Kemerdekaan

Kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan hasil perjuangan rakyat di seluruh wilayah Indonesia. Seluruh rakyat berjuang bersama untuk merebut hak bangsa yang diambil oleh penjajah. Semenjak kedatangan bangsa Barat berawal dengan melakukan perdagangan di Indonesia. Namun dengan perubahan sikap bangsa Barat yang ingin menguasai dan menjajah Indonesia, maka semenjak itu perjuangan bangsa Indonesia untuk mempertahankan hak tidak pernah kunjung padam.

Kedatangan bangsa Portugis, Belanda, dan Jepang di wilayah Indonesia yang diteruskan dengan penjajahan, mendapat perlawanan dari bangsa Indonesia di berbagai daerah. Perlawanan selama penjajahan Portugis antara lain perlawanan rakyat Maluku dipimpin oleh Sultan Harun, perlawanan rakyat Demak menyerang Malaka dipimpin oleh Pati unus dan menyerang Sunda Kelapa dipimpin oleh Falatehan. Selama penjajahan Belanda banyak perlawanan antara lain perlawanan rakyat Aceh dipimpin oleh Tjut Nyak Dien, Teuku Umar, Panglima Polem, dan yang lain. Perlawanan rakyat di Sumatra Utara dipimpin oleh Raja Sisingamangaraja XII. Perlawanan di daerah Jawa dengan tokohnya seperti Sultan Ageng Tirtayasa, Sultan Agung, dan Pangeran Diponegoro. Di Kalimantan rakyat melawan penjajahan dipimpin oleh Pangeran Antasari, perlawanan rakyat Sulawesi dengan tokoh Sultan Hasanudin dan Maluku dipimpin oleh Pattimura,serta perlawanan rakyat Bali dipimpin oleh I Gusti Ketut Jelantik.

Perjuangan merebut kemerdekaan mengalami perubahan strategi setelah kebangkitan nasional 1908. Perjuangan yang sebelumnya bersifat fisik dan kedaerahan, menjadi perjuangan dengan mengutamakan organisasi dan bersifat nasional. Pada saat perjuangan ini berdirilah organisasi perjuangan di beberapa daerah seperti Jong Minahasa, Jong Islamiten Bond, Jong Ambon, Budi Utomo, Sarekat Islam, Partai Nasional Indonesia, dan sebagainya. Juga muncul tokoh asal daerah di Indonesia yang menjadi tokoh nasional seperti Soekarno, Mohammad Husni Thamrin, Muhammad Hatta, Liem Koen Hian, Andi Pettarani, A.A Maramis, Latuharhary, dan tokoh nasional yang lain.

2. Peran Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia Saat Ini

Makna ”dikuasai” adalah negara memiliki kekuasaan untuk mengatur bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Kekuasaan untuk mengatur oleh negara dimaksudkan agar kemakmuran rakyat benar-benar tercapai. Kemakmuran yang ingin diwujudkan adalah bagi seluruh lapisan masyarakat di Indonesia. Bukan untuk perorangan atau golongan atau daerah tertentu. Oleh karena itu kekuasaan untuk mengatur bumi dan kekayaan alam harus benar-benar dipahami agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan. Untuk mewujudkan pembangunan nasional ber- keadilan dan merata, maka penyelenggaraan otonomi daerah diharapkan mampu mengatasi persoalan yang muncul dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengakuan dan penghormatan negara kepada daerah dengan penyelenggaraan otonomi daerah merupakan kesepakatan pembentuk konstitusi sebagaimana diatur dalam pasal 18, 18A, dan 18B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal-pasal tersebut merupakan penegasan kembali mengenai bentuk negara Indonesia sebagai negara kesatuan sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Konsekuensi dari pelaksanaan otonomi daerah, yakni daerah otonom harus berperan nyata dalam mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarkat melalui pelayanan publik, pemberdayaan, partisipasi masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Peran daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia antara lain sebagai berikut.
a. Mempertahankan bentuk dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana ketentuan pasal 37 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, ”Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”.
b. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan pendapatan masyarakat.
c. Memajukan bangsa melalui inovasi dan kreativitas aparatur sipil negara di daerah.
d. Melaksanakan pembangunan nasional untuk meningkatkan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, kesempatan dan kualitas pelayanan publik, dan daya saing daerah.
e. Mengembangkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis.

C. Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 menandai lahirnya negara bangsa (nation state) Indonesia. Sejak saat itu, Indonesia menjadi negara yang berdaulat dan berhak menentukan nasib dan arah bangsanya sendiri.

Bentuk negara yang dipilih oleh para pendiri bangsa adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia pernah terjadi upaya untuk menggantikan bentuk negara. Misalnya, menggantikan bentuk negara kesatuan menjadi negara serikat. Hal ini terjadi pada tahun 1949 sampai dengan tahun 1950 dengan dibentuknya Republik Indonesia Serikat. Akan tetapi, upaya untuk menggantikan bentuk negara itu tidak bertahan lama. Indonesia kembali kepada negara kesatuan. Hingga saat ini negara kesatuan itu tetap dipertahankan.

Daerah juga memiliki peranan yang penting dalam perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan. Sejarah telah membuktikan bahwa tanpa peran rakyat di seluruh daerah belum tentu tercapai perjuangan kemerdekaan bangsa. 

Sejarah perjuangan bangsa dan peran daerah dalam perjuangan berdiri NKRI mengandung nilai-nilai yang sangat penting diwarisi oleh generasi muda, antara lain sebagai berikut:
  1. Perjuangan melawan penjajah oleh daerah memiliki arah tujuan yang sama, yaitu kemerdekaan Indonesia.
  2. Tokoh pejuang daerah merupakan tokoh pejuang bangsa Indonesia.
  3. Persatuan dan kesatuan telah terbukti menjadi kekuatan bagi bangsa Indonesia dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan.
  4. Bangsa Indonesia telah sepakat membentuk negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai pilihan yang tepat.
  5. Mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  6. Sikap rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara.

Sedangkan pemahaman peran daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia saat ini menunjukkan pentingnya kesadaran nilai-nilai, seperti berikut ini.
1. Kemajuan daerah akan lebih cepat tercapai apabila bangsa Indonesia memiliki nilai persatuan dan kesatuan.
2. Kemakmuran bersama merupakan tujuan masyarakat Indonesia, bukan kemakmuran bagi perorangan atau kelompok atau daerah.
3. Kekayaan alam merupakan milik bersama seluruh rakyat Indonesia, dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
4. Pengembangan kemajuan dan kemakmuran daerah diarahkan pada kemajuan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.
5. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama tanpa membeda- bedakan asal daerah.

Kebanggaan terhadap daerah masing-masing perlu terus ditanamkan dan ditumbuhkembangkan dalam masyarakat. Keberagaman daerah tetap terus dipelihara baik di bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya. Namun pengembangannya tetap dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini mengandung makna kebanggaan dan kemandirian tidak mengakibatkan proses perpecahan bangsa dan negara. Kewenangan me- ngurus urusan pemerintahan sendiri tetaplah untuk mentaati peraturan pemerintah pusat, apalagi mengarah pada pemisahan daerah dari negara kesatuan.***